Bobby Nasution dan Kahiyang binti Jokowi Siap-siap Saja, KPK Buka Peluang Ambil Tindakan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap untuk memanggil Wali Kota Medan Bobby Nasution dan istrinya yang merupakan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kahiyang Ayu.
KPK menyatakan pemanggilan itu tergantung kebutuhan persidangan dan apabila hakim membutuhkan keterangan mereka untuk mengusut kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK).
Selain, KPK juga bisa saja mengembangkan kasus tersebut dengan memanggil pasangan suami istri itu.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya membuka peluang memanggil Bobby-Kahiyang apabila keterangannya dibutuhkan. Namun, Tessa menyerahkan hal itu kepada jaksa lembaga antirasuah yang menangani perkara Abdul Gani Kasuba.
"Apabila keterangan saksi yang dimaksud itu betul-betul dibutuhkan dalam rangka memperkuat keyakinan hakim memutus perkara, tentunya dapat dilakukan pemanggilan sebagaimana sudah ada yurisprudensinya, ya," kata Tessa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/8).
Tessa mengatakan fakta-fakta persidangan dalam perkara Abdul Gani berpotensi dikembangkan jika surat perintah penyidikan masih berjalan.
Dia mengatakan jaksa bisa memberi laporan kepada penyidik untuk menelusuri kaitan antara Abdul Gani dengan Bobby-Kahiyang.
"Apabila memang ada keterangan yang tidak terkait langsung, keterangan tersebut dapat dibuat dalam bentuk laporan pengembangan penuntutan untuk diserahkan kepada pimpinan dan diputuskan kemudian, dianalisis dalam hasil ekspose," tuturnya.
KPK bisa saja mengembangkan kasus tersebut dengan memanggil Bobby Nasution-Kahiyang.
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada